Diduga Manipulasi Dokumen, Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Manipulasi Dokumen, Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (4/12). Pelaporan dilakukan Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir.

Tatang mengatakan, laporan dilakukan karena Ngabalin telah mengklaim sebagai ketua umum Bakomubin.

Selain itu, Ngabalin yang juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan itu diduga melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.

“Jadi, dia (Ngabalin) telah memalsukan SK (surat keputusan) yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” ujar dia di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Eggi Sudjana yang jadi kuasa hukum Tatang menerangkan, Ngabalin telah membuat SK dan tanda tangannya sendiri.

Kemudian, Ngabalin juga membuat surat pernyataan dukungan palsu. Surat itu dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

Padahal, kata Eggi, ke12 orang anggota majelis syuro telah menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum.

Laporan terhadap Ngabalin ini sendiri diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin juga diduga membuat surat pernyataan dukungan palsu agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News