Diduga Melakukan Politik Uang, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar

Diduga Melakukan Politik Uang, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar
Ridwan Kamil. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

"Tentunya akan kami buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kami memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kami selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kami belum menyatakan apa pun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1).

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Tidak sampai di situ, Ridwan Kamil sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget.

Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ketua TKD Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil diperiksa Bawaslu Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News