Diduga Melecehkan Murid, Oknum Guru SD di Bulukumba Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - MAKASSAR - Oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial Mu ditahan polisi atas dugaan melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan bahwa MU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hanya saja, polisi masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
“Masih kami dalami,” kata AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Sulsel, Minggu (23/1).
Polisi pada Kamis (19/1) telah melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata AKP Abustam.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.
Seorang oknum guru SD di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terancam lama di penjara atas dugaan melecehkan muridnya sendiri.
- 6 Remaja Ugal-Ugalan & Pamer Sajam Berakhir di Kantor Polisi
- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanah Abang
- Artis Berinisial BP Dipolisikan karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
- Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
- Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penusukan Petani di Banyuasin
- Boni Hargens: Polri Katalisator Keamanan
JPNN.com




