Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju)

jpnn.com - MAMUJU - YL (35), seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap Satuan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap oknum kepala desa itu berawal dari laporan masyarakat.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa berinisial YL (35) yang dilaporkan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar kepada wartawan di Mamuju, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan dari laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P (17) di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," ungkap Iskandar.

Dia menjelaskan kronologi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.

Namun, karena restoran hotel sudah tutup, pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika booking kamar bisa memesan makanan.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," kata Iskandar.

Dia menambahkan pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap Resmob Satreskrim Polresta Mamuju atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News