Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara

Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara
Kakek Usman alias Daeng (61), terdakwa pencabulan bocah di bawah umur dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (9/1) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Seorang kakek bernama Usman alias Daeng (61) divonis enam tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis setelah Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina di PN Ambon, Jumat (1/9).

Ketua Majelis didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota saat membacakan putusan tersebut.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Usman membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana pokok.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah membuat korban merasa trauma.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, sudah lanjut usi dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

Seorang kakek terdakwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur divonis enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News