Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara

Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara
Kakek Usman alias Daeng (61), terdakwa pencabulan bocah di bawah umur dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (9/1) (ANTARA/daniel/)

Terdakwa Usman ditahan polisi pada 25 Januari 2023 karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih tetangganya sendiri di Kota Ambon.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara/jpnn)


Seorang kakek terdakwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur divonis enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News