Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar

Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Selain itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110,6 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," katanya.

Kemudian apabila Mardani Maming tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia akan maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11).

Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Mardani Maming dijatuhi vonis penjara selama sepuluh tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News