Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar

Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (antara/cuy/jpnn)


Mardani Maming dijatuhi vonis penjara selama sepuluh tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News