KPK Limpahkan Sidang Kasus Mafia Peradilan ke Luar Jakarta, Ada Apa?

KPK Limpahkan Sidang Kasus Mafia Peradilan ke Luar Jakarta, Ada Apa?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan pelaksanaan sidang perkara dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA) ke Bandung, Jawa Barat.

KPK mengeklaim Pengadilan Negeri Bandung yang memiliki kewenangan menyidangkan kasus yang melibatkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Jadi, kalau kami bicara riwayat hukum itu ada kompetensi, kompetensi relatif, kompetensi absolut, ataupun wewenang pengadilan di wilayah hukumnya untuk memeriksa sejauh perkara. Nah, locus delicti, tempat kejadian perkara dugaan pemberian dan penerimaan suap ini, kan, ada di kemarin sudah diumumkan di Bekasi, di wilayah Jabar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Oleh karena itu, Ali merasa secara hukum wilayah persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi persidangan itu beada di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Jadi, itulah kenapa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," tandas dia.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengeklaim Pengadilan Negeri Bandung yang memiliki kewenangan menyidangkan kasus yang melibatkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News