Tok, Pemalsu Freshmag Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tok, Pemalsu Freshmag Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Terdakwa pemalsuan obat herbal maag dan asam lambung Freshmag bernama Muhammad Ja’far Audah (MJA) divonis satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

MJA awalnya dilaporkan perwakilan distributor Freshmag kepada pihak kepolisian pada pertengahan tahun 2022 silam. Kasus pun bergulir dari kepolisian, kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Majelis hakim PN Bekasi menyatakan MJA terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan itu mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu di pasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Perwakilan Distributor Freshmag, Ahmad Subarkah, mengatakan kasus pemalsuan obat maag yang viral di media sosial dan juga sejumlah marketplace itu demi melindungi konsumen agar tidak tertipu produk palsu.

Menurutnya, Freshmag asli terjaga kualitas dan mengikuti standar kesehatan yang berlaku di Indonesia karena telah terdaftar dan diawasi BPOM dalam proses produksinya. Peredaran barang palsu mengatasnamakan Freshmag jelas merugikan baik produsen dan distributor resminya maupun customer sebagai pemakai.

”Kasus ini merupakan delik aduan. Sebab itu kami melakukan aduan sebagai pihak yang merasa dirugikan,” kata Barkah kepada awak media, Sabtu (4/2).

Terdakwa pemalsuan obat herbal maag dan asam lambung Freshmag bernama Muhammad Ja’far Audah (MJA) divonis satu tahun enam bulan penjara di PN Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News