Kasus Pemalsuan Obat Bio Insuleaf Kembali Disidangkan, Terdakwa Meminta Maaf

Kasus Pemalsuan Obat Bio Insuleaf Kembali Disidangkan, Terdakwa Meminta Maaf
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Rembang kembali menyidangkan kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf pada Kamis (15/12).

Sidang lanjutan kali ini mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dari pihak produsen dan pemegang merek Bio Insuleaf.

Salah satu saksi pelapor bernama Muhammad Reza dalam keterangan persnya mengatakan yang paling dirugikan para terdakwa ini adalah masyarakat.

"Mereka berekspektasi mendapatkan produk asli berkhasiat, tetapi ternyata beli produk palsu karena terkecoh harga lebih murah," kata Reza seusai sidang.

Reza mendapatkan kuasa dari CV Bumi Wijaya untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan produk atau penggunaan merek Bio Insuleaf tanpa hak tersebut.

Kemunculan produk palsu dan dilabel dengan merek Bio Insuleaf dengan kemasan sekilas mirip tersebut telah mengecoh masyarakat. Mereka cenderung memilih produk palsu yang berharga jauh di bawah harga resmi.

Sebagai informasi, harga resmi Bio Insuleaf adalah Rp 245 ribu dengan harga promo Rp 195 ribu untuk pembelian satu botol dan maksimal Rp 175 ribu untuk pembelian 3 botol atau lebih.

Merek Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000903889.

Pengadilan Negeri Rembang kembali menyidangkan kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf pada Kamis (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News