Tok, Pemalsu Freshmag Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tok, Pemalsu Freshmag Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Alhamdulillah, Muhammad Ja’far Audah divonis satu tahun enam bulan penjara,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya memang melaporkan temuan pemalsuan tersebut ke penegak hukum.

Ke depan, pihak distributor Freshmag terus berupaya melindungi konsumennya agar senantiasa mendapatkan produk asli. Sebab itu, mereka membentuk tim yang siaga mengawasi media sosial maupun marketplace.

Bila ditemukan pemalsuan lagi, pihaknya tidak akan segan-segan mengadukan ke penegak hukum. Preseden vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap MJA menguatkan upayanya untuk terus melindungi konsumen dari pemalsuan obat herbal tersebut.

Barkah menjelaskan, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, baik pemilik merek terdaftar, agen tunggal pemegang merek, maupun pengusaha-pengusaha yang memegang lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah, maka kepolisian maupun penyidik pns pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat melakukan upaya hukum.

Pihaknya juga terus mendesak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus pemalsuan produk tersebut.

Ia menambahkan, vonis kepada terdakwa Muhammad Ja'far Audah dijatuhkan pada 21 Desember 2022 lalu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.(ray/jpnn)

Terdakwa pemalsuan obat herbal maag dan asam lambung Freshmag bernama Muhammad Ja’far Audah (MJA) divonis satu tahun enam bulan penjara di PN Bekasi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News