Diduga Mengancam Keselamatan Anggota Polri, Wakil Ketua DPRD Malut jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa empat saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu.
Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP serta Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya.
Namun, pengemudi hanya diam saja.
Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Saat itu bahkan masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga anggota Polri tersebut kembali meminta sopir memindahkan mobilnya.
Ditreskrimum Polda Malut menetapkan Wakil Ketua DPRD Malut berinsial WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas Polri.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI