Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Karena hal itu, dia menilai Abu Janda melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, laporan ini sudah diterima pihak Bareskrim dengan nomor register STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. (cuy/jpnn)

 


Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat tentang demo Aksi Bela Kalimat Tauhid.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News