Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan

Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan
Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan
Menindakl anjuti kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari korban. Kemudian akan memanggil saksi- saksi salah satunya adalah rumah teman dari pelaku. Pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari pelaku. Disamping itu pihaknya juga sudah membuatkan surat permintaan visum kepada korban. “Barang bukti adalah foto copy akte kelahiran korban. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.(boy)

SORONG- Diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, oknum PNS berinisial CR dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban berinisial PW (41). Keterangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News