Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan
Senin, 13 Desember 2010 – 09:50 WIB
Menindakl anjuti kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari korban. Kemudian akan memanggil saksi- saksi salah satunya adalah rumah teman dari pelaku. Pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari pelaku. Disamping itu pihaknya juga sudah membuatkan surat permintaan visum kepada korban. “Barang bukti adalah foto copy akte kelahiran korban. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.(boy)
Baca Juga:
SORONG- Diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, oknum PNS berinisial CR dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban berinisial PW (41). Keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya