Diduga Terlibat Pembunuhan George Floyd, Lane Tidak Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memastikan proses hukum terhadap pembunuh seorang warga kulit hitam asal Houston, Texas, George Floyd, tetap berlanjut baik di tingkat federal dan negara bagian.
"Sistem hukum di Amerika Serikat memproses kasus hukum atas kematian tragis George Floyd melalui penyelidikan yang masih berjalan di tingkat federal dan negara bagian," kata Kuasa Usaha Ad Interim AS untuk Indonesia, Heather Variava dalam sambutannya saat sesi seminar virtual, Jumat malam.
Pernyataan itu disampaikan Variava guna mengumumkan perkembangan terhadap kasus Floyd yang telah menarik perhatian banyak warga dunia.
Floyd tewas karena kehabisan napas setelah lehernya diinjak oleh Derek Chauvin, polisi di Kota Minneapolis, pada 25 Mei.
Kematian Floyd pun memicu aksi protes di puluhan kota AS dan kota-kota besar di Eropa, Asia, dan Amerika Latin.
Menurut Heather, Pemerintah AS mendukung unjuk rasa masyarakat, karena aksi itu merupakan salah satu upaya menguatkan masyarakat yang bebas dan terbuka.
"Amerika Serikat dan masyarakat yang bebas dan terbuka di seluruh dunia hanya dapat menjadi kuat melalui perdebatan antarwarga yang ditunjukkan saat mereka mengekspresikan haknya untuk bebas berpendapat dan bebas berkumpul," terang Variava.
Setidaknya, ribuan massa di beberapa kota di AS berunjuk rasa selama lebih dari dua pekan untuk memprotes sikap brutal kepolisian dan diskriminasi ras di Amerika Serikat.
Dari empat polisi Amerika Serikat yang diduga terlibat pembunuhan George Floyd, ada satu yang tidak ditahan.
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina
- DBL Camp 2024 Hadir di Jakarta, Ratusan Pelajar Berebut 12 Tiket ke Amerika Serikat