Diduga Tilap Uang Hanura, Oso Jadi Terlapor di Bareskrim

Diduga Tilap Uang Hanura, Oso Jadi Terlapor di Bareskrim
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

Adi tak menyebutkan nominal jumlah uang partai Hanura yang ditransfer ke rekening perusahaan sekuritas itu. Namun, yang jadi persoalan adalah perbuatan hukumnya.

"Buat kami besar atau kecil nominal hukum itu tidak menentukan itu, tapi sama. Jadi besar kecil itu sama," kata Adi.

Laporan Adi di Bareskrim teregister dengan nomor LP/106/I/2018 tanggal 23 Januari 2018. Jerat yang disangkakan adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.(mg1/jpnn)


Partai Hanura kubu Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (Oso) ke Bareskrim Polri dalam dugaan penggelapan dana partisipasi dari kas partai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News