Diduga Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp 4,2 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol digugat rumah produksi Falcon Pictures karena kasus dugaan wanprestasi.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol dituntut Rp 4,2 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Falcon Pictures sejak 21 Februari lalu. Seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram gosip lambe turah, Selasa (25/2).
Kabarnya, aktor yang sempat tersandung kasus narkoba itu telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures sejak 1 Juni 2019.
Gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol.
Dalam surat gugatan itu, tidak hanya Jefri Nichol, sang ibunda, Junika Eka Putri dan manajernya juga ikut digugat.
"Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerja Nomor 130 /F.05.01/IV/2018, tanggal 4 April 2018, dan kemudian tidak memiliki itikad baik sedikit pun untuk berupaya memenuhi kewajibannya," tulis surat tersebut.
Jefri Nichol juga diminta untuk mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 280 juta kepada Falcon Pictures.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol dituntut Rp 4,2 miliar.
- Series Elias Pical Bagikan Kisah Inspiratif Legenda Tinju Indonesia
- Sejalur dengan Versi Komik, Film Pasutri Gaje Hadirkan Konflik Dibalut Komedi
- Nyanyikan Soundtrack Film Pasutri Gaje, BCL: Berani dan Manis
- BCL dan Reza Rahadian Jadi Pasangan PNS Kocak di Film Pasutri Gaje
- Poster Film Pasutri Gaje Dirilis, Ini Para Pemainnya
- Film Pasutri Gaje Hadirkan Kelucuan dan Kekonyolan Pasangan Pegawai Negeri