Didukung Kemendikbudristek & Kemendag, 5 SMK - BT Batik Trusmi Kembangkan Industri Fesyen

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.130 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 10 Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) dengan kompetensi keahlian atau program studi tata busana siap mengembangkan industri modest fashion.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat busana muslim dunia tahun 2024.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI) juga mendukung kemitraan antara DUDI dan satuan pendidikan vokasi (SPV) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara SMK dengan BT Batik Trusmi.
Kemitraan ini disambut baik oleh Direktur SMK Kemendikbduristek Wardani Sugiyanto sebagai upaya memperkuat kemitraan antara SPV degan DUDI.
“Kerja sama ini harus saling menguntungkan. Kami sangat berharap produk-produk kreatif dari anak-anak SMK ini bisa disalurkan atau diberikan jalan di arah mana perdagangan ini bisa kami putar, peluang mana yang bisa kami tangkap, " tutur Wardani, Minggu (17/3).
Lima SMK yang menandatangani PKS dengan BT Batik Trusmi, yaitu SMKN 30 Jakarta, SMKN 32 Jakarta, SMKN 2 Cirebon, SMK Yami Waled Cirebon, dan SMK Bina Cendekia Cirebon.
Bagi Batik Trusmi, adanya kemitraan dengan SMK menjadi sebuah peluang untuk mengembangkan bisnis, terutama dalam merekrut SDM tata busana yang terampil dan kompeten.
CEO dan Founder BT Batik Trusmi, Sally Giovanny menjelaskan, kolaborasi dengan pendidikan vokasi, khususnya SMK ini dijembatani Kemendikbudristek dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Didukung Kemendikbudristek & Kemendag, 5 SMK - BT Batik Trusmi berkolaborasi mengembangkan industri fesyen
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!