Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.
Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD.
"Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Jumat (12/8).
Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.
Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).
Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2.
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional