Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemda tidak memanipulasi data honorer. Datanya pun harus dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan pihaknya menyadari pendataan honorer ini akan membuat jumlah tenaga non-ASN membeludak. Selama ini BKN hanya memiliki database honorer K2.
Pemerintah pun memperketat persyaratan guna mengantisipasi membeludaknya data honorer. Salah satunya dokumen harus dilengkapi SPTJM.
"Setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Dia menyebutkan adanya SPTJM menunjukkan data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkapkan saat ini permainan uang makin marak.
Setiap dokumen pendataan honorer harus disertai SPTJM. Konsekuensinya berat bagi yang memalsukan data
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak