Digaji Puluhan Juta, Ini Fungsi BW Cs di Tim Anies

Digaji Puluhan Juta, Ini Fungsi BW Cs di Tim Anies
Bambang Widjojanto dan Anies Baswedan berkampanye di Pesing, Jakarta Barat. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalokasikan ratusan juta rupiah per bulan dari APBD untuk menggaji anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) bentukannya.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi komite yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini?

Ketua Komite PK Bambang Widjojanto mengatakan, timnya akan bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Untuk tahap awal, kata dia, komite PK rencananya akan melakukan rapat konsolidasi internal dan buat rumusan-rumusan target apa saja yang harus dicapai khususnya bidang pencegahan korupsi.

"Rencana kerja kita, bagaimana bentuk koordinasi dan supervisinya bersama teman-teman SKPD. Soal target nanti setelah kita diskusi," kata pria yang akrab disapa BW itu di Balai Kota, Rabu (3/1).

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penegakan hukum. Dengan kata lain, Komite Pencegahan Korupsi tidak bisa menindak pelaku korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

Menurut pria yang akrab disapa BW itu, penegakan hukum adalah ranah penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau ada PNS yang korupsi itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite, ngga ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada penindakannya," timpalnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalokasikan ratusan juta rupiah per bulan dari APBD untuk menggaji anggota Komite Pencegahan Korupsi bentukannya

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News