Masuk Tim Anies, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta

Masuk Tim Anies, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama jajaran TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1). Foto: Yesika Dinta/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai mantan komisioner KPK sampai bekas wakil kapolri masuk dalam Komite Pencegahan Korupsi bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berapa besar Anies menggaji nama-nama beken di komite yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso membeberkan rate gaji personel TGUPP. Menurutnya, ada 10 grade anggota TGUPP dengan nominal gaji yang berbeda-beda.

"TGUPP ketuanya Rp 51,5 juta kemudian honor ketua bidang karena ada lima bidang itu Rp 41 juta, kemudian grade satu Rp 31 juta terus sampe terakhir grade tiga c Rp 8 juta," ujar Santoso dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1).

Berdasarkan data tersebut, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua komite akan mendapat gaji Rp 41 juta per bulan.

Sedangkan mantan Wakapolri Oegroseno, pengacara sekaligus aktivis Nursyahbani Katjasungkana, pakar tata pemerintahan Tatak Ujiyati dan anggota grade 1 lainnya mendapat Rp 31 juta per bulan.

Seperti diketahui, gaji anggota TGUPP berasal dari APBD DKI 2018. Mereka menerima gaji sebanyak 13 kali dalam setahun.

Sejauh ini Anies baru mengumumkan anggota TGUPP bidang pencegahan korupsi. Sedangkan susunan anggota untuk bidang lainnya belum diketahui. (ce1/yes/JPC)


Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi akan mendapat gaji Rp 41 juta per bulan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News