Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi

Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta, Rabu (3/1).

Komite tersebut dipayungi Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Komite PK bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.

Namun, yang terpenting adalah mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

 “Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.

Selain itu, kata Anies, Komite PK juga akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada dua hal pokok yang menjadi agenda utama bagi Komite PK.

Yaitu, di bidang tata kelola pemerintahan dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta, Rabu (3/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News