Digauli Berkali-Kali, Diajak Nikah, Kekasih Dibunuh Secara Sadis
jpnn.com - PULANG PISAU - Nurdin alias Putau (26) pantas mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya. Warga RT 8 Kuala Kapuas ini tak hanya tega mengabisi Nurely (24) dengan sadis, tetapi juga sudah berkali-kali mengauli korban layaknya suami istri.
Di saat korban minta dinikahi, Putau justru menghabisi nyawa kekasihnya ini dengan tikaman pisau yang telah dibawa dari rumah. Lantas bagaimana kronologis pembantaian ini?
Berdasarkan informasi di Polres Pulang Pisau, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 09.00, Nurely dijemput pelaku di rumah dr Bowo, tempatnya bekerja. Dari rumah Direktur Rumah Sakit Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai ini, keduanya berangkat menuju Bahaur. Kedua pasangan yang telah merajut kasih selama 2 tahun lebih ini, pamit untuk untuk melaksanakan pernikahan di Bahaur.
“Waktu itu korban sempat mengutarakan niatnya ke dr Bowo, dan diberi uang Rp 1 juta untuk melaksanakan pernikahan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus (Kanit Reskrimsus) Polres Pulang Pisau Ipda Sugiharso dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (16/12).
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga Desa Palampahen, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, di semak-semak dengan kondisi mengenaskan, Minggu (14/12) siang. Korban yang belakangan diketahui bernama Nurely ditemukan dalam kondisi sudah tidak berpakaian lengkap atau setengah telanjang. Mayat perempuan itu hanya mengenakan baju lengan panjang warna putih garis-garis biru. Sedangkan bagian bawah tidak lagi mengenakan celana maupun celana dalam.(was/tur)
PULANG PISAU - Nurdin alias Putau (26) pantas mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya. Warga RT 8 Kuala Kapuas ini tak hanya tega mengabisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam