Digelontor Rp400 M, BPH Migas Siap Awasi Pembatasan BBM
Selasa, 24 April 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan 1500 CC ke atas, adalah agar kuota subsidi 2012 yang sudah dipatok Pemerintah dan DPR sebanyak 40 juta kiloliter dapat terjaga.
"Karena itu uang rakyat, dimana 40 juta (kl) uang rakyat yang dijadikan APBN untuk subsidi mencapai Rp165 triliun. Bila tidak ada pembatasan maka Oktober kuota itu akan habis, dan akan menambah talangan dengan uang rakyat lagi untuk 7 juta kiloliter sekitar Rp50 triliun," kata Fanshurullah, Selasa (24/4) di Jakarta.
Dijelaskan mantan staf ahli Menteri Perekonian itu, sebenarnya domainnya BPH Migas adalah untuk pengawasan BBM. Sedangkan pembatasan BBM subsidi itu domainnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terutama Direktorat Jendral (Dirjen) Migas.
Untuk itulah, kata Fanshurullah yang karib disapa Ifan itu, bila Peraturan Menteri (Permen) sudah keluar terkait pembatasan BBM tersebut, BPH Migas akan mengawasinya apakah itu tepat sasaran dan dipatuhi.
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar
BERITA TERKAIT
- Tedi Supardi Mewarnai Bursa Ketum APJII 2024-2028
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi