Digerebek, Warga Malaysia Kedapatan Bawa Sabu
“Kita masih tunggu kedatangan dari perwakilan PDRM dari Tarakan. Kami hanya tangani dari segi kasus sabunya saja. Kalau tentang kelengkapan keimigrasian itu dari customer dengan penyidik khusus PPS tersendiri,” paparnya.
Karena membawa jenis narkotika bukan tanaman yaitu jenis sabu golongan 1, melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat melanggar perbuatan ini warga WNA asal Malaysia ini, ancaman hukumannya, maksimal itu 4 tahun penjara.
Sementara itu, keterangan tersangka saat ditemui media ini di ruang Kapolres Malinau mengakui, tersangka baru 2 kali berjalan sampai di wilayah Kabupaten Malinau dari 3 kali perjalanan masuk ke wilayah Indonesia melalui Lumbis, Nunukan. Sabu tersebut diakuinya dibeli dari daerah asalnya untuk dipakai sendiri.
Dari pembelian itu, Shafdin mengaku akan membaginya sedikit dan akan dibungkus dalam plastik bening, yang kemudian untuk ditukar dengan ayam bangkok.(ida/jpnn)
MALINAU - Hukuman mati bagi terpidana narkoba tidak membuat takut warga Malaysia yang satu ini. Shafdin Mohd Yassin (43), warga Kampung Ambual Peti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?