Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil

Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

IM sempat melawan saat dicabuli IP. Namun, dia tak bisa berbuat banyak karena diancam.

Akibat perbuatan IP, siswi SMP itu berbadan dua.

IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (ang/fm)


Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu melakukan perbuatan asusila di beberapa tempat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News