Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil
Sabtu, 09 September 2017 – 01:42 WIB
IM sempat melawan saat dicabuli IP. Namun, dia tak bisa berbuat banyak karena diancam.
Akibat perbuatan IP, siswi SMP itu berbadan dua.
IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (ang/fm)
Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu melakukan perbuatan asusila di beberapa tempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Datangkan UAS ke Kotim, Halikinnor Harap Masyarakat Menjaga Keharmonisan dan Persaudaraan
- Halikinnor dan Irawati Terima Rekomendasi untuk Maju di Pilkada Kotim dari PDIP dan Perindo
- Halikinnor Terima Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilbup Kotawaringin Timur
- Perbaiki Jalan H.M. Arsyad, Bupati Halikinnor Ingin Warga Kotawaringin Timur Nyaman
- Seluruh Gaji, Tunjangan, dan THR Sudah Dicairkan, Halikinnor Perintahkan Segera Salurkan
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK