Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Hasan Anwar (47)mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Mahdianur, dia meminta dibebaskan.
”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (1/9).
Dia menambahkan, Hasan tak termasuk kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti.
”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.
Dia menilai kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa.
Namun, ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya.
Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal
- Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi
- Mobil Terbakar Tepat di Depan SPBU, Warga Langsung Panik