Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim
Jumat, 01 September 2017 – 21:28 WIB
Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada 31 Maret lalu.
Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya.
Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh sang istri memiliki pria idaman lain.
Hasan memukul istrinya dua kali. Pukulan Hasan mengenai mulut dan hidung sang istri. (ang/ign)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal
- Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi
- Mobil Terbakar Tepat di Depan SPBU, Warga Langsung Panik