Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim

Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada 31 Maret lalu.

Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya.

Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh sang istri memiliki pria idaman lain.

Hasan memukul istrinya dua kali. Pukulan Hasan mengenai mulut dan hidung sang istri. (ang/ign)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News