Digodok Aturan Kompensasi Pensiun Dini PNS
Kamis, 23 Juni 2011 – 23:55 WIB
JAKARTA -- Rencana pemerintah menawarkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hukum pensiun dini PNS, termasuk bentuk-bentuk kompensasinya.
Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati mengatakan, saat ini payung hukum untuk pensiun dini bagi kalangan PNS sedang digodok serius.
‘’Prinsipnya harus dibuka opsi seperti itu. Kalau memang ada berniat pensiun dini lebih baik karena struktur PNS menjadi ramping. Nanti akan dihitung kompensasi dan diformulasikan lagi legalitas aturannya,’’ kata Any Ratnawati di Jakarta, Kamis (23/6).
Untuk menyiapkan legalitas dari aturan pensiun dini bagi PNS ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).’’Saya cari dulu aturannya untuk mencari legalnya,’’ kata Any.
JAKARTA -- Rencana pemerintah menawarkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah mulai
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat