Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Keduanya terlibat dalam obrolan yang asyik menggunakan bahasa Sunda.

Selama obrolan itu, tampak jelas Amih berusaha menyembunyikan warna hatinya.

Dia selalu tersenyum dan tertawa saat diberi semangat oleh Helmi, yang menegaskan dukungan advokasi dari Pemkab Garut atas perkara yang sedang dihadapi.

Wajah Amih kembali cerah setelah Helmi pamit pulang. Ketika diajak ngobrol, tak henti dia tertawa hingga tampak giginya yang tak lagi utuh.

”Kaki saya lagi sakit, habis jatuh,” ucap nenek 83 tahun itu mengawali pembicaraan. Dia juga menceritakan memiliki penyakit jantung.

Amih resmi menjadi single mother pada 1976. Sang suami Adang Ranudinata berpulang 18 bulan setelah Leni lahir di usianya yang ke-47.

Sejak saat itu Amih mengurus sebagian besar putra-putrinya yang masih belum beranjak dewasa bermodal uang pensiun suaminya. Termasuk Yani yang saat itu masih remaja berusia 13 tahun.

Amih mendidik putra-putrinya dengan kasih sayang dan prinsip kemandirian.

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News