Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu

Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

"Bisa dibayangkan, betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," ujar Irjen Lotharia menegaskan.

Dia juga menyatakan pemecatan Bripda Johanes sebagai risiko menjadi anggota Polri yang wajib mematuhi dan menaati aturan disiplin yang berlaku di Korps Bhayangkara.

"Anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tutur Irjen Lotharia Latif.

Ada sejumlah fakta mencengangkan terkait ulah Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat pada September lalu sesuai surat keputusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

Baca Juga: Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat

Johanes dipecat atas pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia dinyatakan telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan, tetapi Johanes tidak mau bertanggung jawab serta tak mengakui anak yang dilahirkan perempuan itu sebagai anaknya.

Sesuai fakta persidangan, sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh wanita itu menggugurkan kandungan dengan dalih bakal mengganggu pekerjaannya.

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif siap meladeni gugatan Bripda Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat atas tindakan memalukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News