Digugat Karyawan Perempuan, Google Bayar Rp 1,72 Triliun

Digugat Karyawan Perempuan, Google Bayar Rp 1,72 Triliun
Google kalah gugatan. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com - Digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.

Google digugat dengan masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.

Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.

Berita tersebut disampaikan melalui siaran pers firma hukum mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.

Gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.

Kenyataan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.

Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan.

Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.

Digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News