Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto

Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah seluruh gugatan yang dilayangkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 silam.

"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

BACA JUGA : Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998

Hanya saja, Wiranto tidak mau memerinci bantahannya atas gugatan Kivlan. Dia hanya menyebut akan digelar keterangan resmi atas seluruh gugatan Kivlan.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, saya jelaskan," tegas dia.

Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan kepada Wiranto ke PN Jaktim pada 5 Agustus 2019 lalu. Gugatan dilayangkan Kivlan melalui tim kuasa hukumnya Tonin Tachta.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Kivlan Zen melayangkan gugatan pada Wiranto meminta ganti rugi atas pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News