Dihukum Berat, Politikus Golkar Ajukan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi tidak terima dihukum lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan karena dinyatakan bersalah menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.
"Kami dari tim pengacara telah mengajukan banding pada 17 november 2016," tegas Unoto Dwi Yulianto, Jumat (18/11).
Unoto menjelaskan, salah satu alasan banding karena vonis Budi lebih berat dari terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Padahal DWP adalah inisiator yang menawarkan dan membujuk BS agar ikut mengalokasikan program aspirasinya di Maluku sebagaimana DWP," kata Unoto.
Seperti diketahui, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Yanti juga dinyatakan sebagai justice collaborator.
Selain itu, kata Unoto, pelaporan atau pengembalian gratifikasi berupa uang dalam jangka waktu 19 hari sejak diterima sebagaimana ketentuan pasal 12 c Undang-undang Pemberantasan Tipikor tidak dipertimbangkan untuk dapat membebaskan BS. Bahkan, tidak dipertimbangkan untuk meringankan.
"Padahal kualitas pelaporan gratifikasi sebagai itikad baik, menurut ahli pidana kualitas derajatnya lebih tinggi daripda menjadi JC seperti DWP.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga