Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:07 WIB
Dia juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Nama lain yang ikut terlibat adalah jaksa Cirus Sinaga, yang saat memeriksa berkas Gayus menghilangkan pasal korupsi diganti menjadi penggelapan.
Baca Juga:
Gayus juga terbukti bersalaah memberikan keterangan palsu di muka persidangan saat diminta menjelaskan asal-usul uang senilai Rp 28 miliar di rekening pribadinya.
selain hukuman badan 12 tahun penjara, MA menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan. Sebelumnya saat disidang di Pengadilan Tinggi DKI, dia hanya diganjar hukuman selama 10 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan tambahan.
Hukuman yang lebih ringan lagi sempat diterima Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia hanya diganjar 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Hukuman tambahan berlaku jika denda tersebut tak dibayar setelah sebulan hukuman itu berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan