Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar Selasa (16/10).
"Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi wartawan Senin (15/10).
Meski telah didesak, Masyhudi tetap tak mau menyebut bukti baru atau novum apa yang diajukan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. "Nanti juga disampaikan di persidangan," elaknya.
Yang pasti, apapun novumnya tegas Masyhudi, pihaknya akan siap menghadapi PK yang diajukan Gayus. MA menyatakan Gayus bersalah telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai Ditjen Pajak saat menanganagi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) hingga negara menderita kerugian Rp 570 juta.
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?