KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK

KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara pidana dan perdata kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam LK. Menurut Eko Maryadi, ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bersifat multitafsir.

Dijelaskan Eko Maryadi, KIDP menilai bahwa implikasi perintah putusan MK adalah pemerintah  harus mengembalikan frekwensi sebagai domain publik kepada negara dari praktek  monopoli yang dilakukan  segentir pemilik media bermodal besar. Gugatan tersebut, imbuh dia, karena pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran  pasal pembatasan kepemilikan, dan larangan pemindahtanganan frekuenasi.

 

"Langkah ini yang akan kami tempuh, terutama menggugat pemerintah secara pidana dan perdata, baik Kemenkominfo, KPI maupun Bapepam Lk, dimana gugatan untuk ketiga lembaga itu akan dilakukan secara terpisah, " tegas Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10).

Selain itu, tambah Eko, KIDP tetap mengawal proses revisi UU Penyiaran di DPR agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.

JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News