KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:01 WIB
Eko menjelaskan, perintah MK dalam putusan uji materi UU Penyiaran menjadi dasar KIDP menggugat pemerintah, karena MK memerintahkan pemerintah untuk menjalankan UU Penyiaran secara konsisten, terutama menertibkan berbagai pelanggaran berupa praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekwensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Ditegaskan, meskipun menolak gugatan KIDP, putusan MK justru mendukung substasi gugatan bahwa tidak ada multitafsir atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Bahwa pemerintah harus tegas melarang segala praktek monopoli kepemilikan lembaga penyiaran swasta, melarang memindahtangankan izin penyiaran dan mendukung diversity of content dan diversity of ownership. Putusan MK ini menggugurkan klaim pemerintah dan pengusaha bahwa UU Penyiaran bersifat multitafsir sebagai pembenaran atas praktek monopoli dan pemindatanganan frekwensi”, ujarnya dengan panjang lebar.
Selain itu, kata dia lagi, MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta. Menurut Putusan MK, pelanggaran-pelanggaran seperti ini terjadi karena pemerintah membiarkan UU Penyiaran dilanggar para pengusaha media.
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia