Diintai Tiga Hari, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Makassar

Diintai Tiga Hari, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Makassar
Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah (tengah) dihadirkan saat rilis kasus tangkap buronan yang dibekuk tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejari Pinrang di teras Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (15/8/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Sjarifuddin alias Ayah, 65, buronan kasus penganiayaan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pinrang.

Sebelum ditangkap, Sjarifuddin telah diintai keberadaannya selama tiga hari tiga malam di tempat persembunyiannya.

"Bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa.

Kasus terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.

Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).

Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan PN Pinrang nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin tertanggal 7 Maret 2023.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur berhasil mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.

Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sjarifuddin alias Ayah, 65, buronan kasus penganiayaan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel berkolaborasi dengan Kejari Pinrang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News