Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:41 WIB
"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukum Antasari, menyayangkan penolakan atas permohonan yang diajukan mantan jaksa itu. Menurut Maqdir, Antasari melalui surat tertanggal 18 Februari 2012 mengajukan surat permohonan agar bisa hadir pada pernikahan putrinya. Namun permintaan itu dibalas dengan penolakan Ditjenpas melalui surat Kanwil Hukum dan HAM bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali