Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:41 WIB

Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi
"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukum Antasari, menyayangkan penolakan atas permohonan yang diajukan mantan jaksa itu. Menurut Maqdir, Antasari melalui surat tertanggal 18 Februari 2012 mengajukan surat permohonan agar bisa hadir pada pernikahan putrinya. Namun permintaan itu dibalas dengan penolakan Ditjenpas melalui surat Kanwil Hukum dan HAM bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera