Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama

Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama
Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama

SA mengaku, melakukan persetubuhan kepada korban sudah beberapa kali dan itu pun dilakukan karena istrinya lagi sakit. “Saya melakukannya baru 10 kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Batola, AKP Andri Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pemuka agama yang menyetubuhi dua orang jamaahnya secara paksa.

Sebab tak menutup kemungkinan, menurut Andri, korban akan bertambah. “Untuk tersangka sendiri saat ini kami kenakan pasal 285 dan 294 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (shn)


MARABAHAN - Pemuka agama seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat sekitarnya, tapi tidak bagi SA (55), warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News