Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan

Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Kliennya  jelas Teddy akan tetap koopratif dengan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. "Saya sudah beberapa kali mengunjungi klien saya di Lapas. Klien saya tetap bersikap kooperatif dengan penyidik. Pembuktian ada di pengadilan nanti," kata Luis Balun kepada Timor Express, Sabtu (25/2) lalu.

Menanggapi permohonan penangguhan ini, Kajari Kupang, Risma Lada mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut apakah akan disetujui atau ditolak. "Permohonan penangguhan dari tersangka Teddy Tanoni masih dalam pertimbangan jaksa," ujar Risma Lada.

Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan Teddy Tanoni tersangkut kasus ini semasa menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam. Proyek pengadaan tujuh unit kapal berkapasitas Purse Selne 20 GT dan 6 unit kapal penangkap ikan 5 GT pada tahun 2008 lalu yang menggunakan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dari APBN dan APBD Kota Kupang. Apalagi hasil audit  BPKP juga menemukan kerugian negara senilai Rp 268 juta. (onq/ayr/vit)

KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot)  Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News