Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan

Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Ancaman penasehat hukum Sekda Kota Kupang ini ditanggapi dingin Kajari Kupang, Risma Lada. Orang nomor satu di Kejari Kupang ini mempersilahkan yang bersangkutan menempuh proses hukum karena itu haknya. "Upaya pra peradilan merupakan hak tersangka. Dan, penyidik Kejari Kupang sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Risma Lada.

Risma Lada secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka bila dirasa masih kurang. Namun pihaknya masih akan melakukan evaluasi guna melengkapi berkasnya. "Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini masih akan dilakukan evaluasi bersama penyidik Kejari Kupang," ujarnya.

Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Teddy Tanoni selaku kuasa Direktur CV Harapan Baik yng mengerjakan proyek ini sudah duluan dijebloskan ke Lapas Kupang sejak, Kamis (16/2) lalu. Berbeda dengan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang akan melayangkan gugatan pra peradilan tidak demikian dengan Teddy Tanoni. Melalui penasehat hukumnya, Louis Balun, tersangka Teddy Tanoni mengajukan permohonan penahanan. 

"Sebagai penasehat hukum, saya sudah mengajukan permohonan resmi penangguhan terhadap klien saya," ujar Louis Balun.

KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot)  Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News