Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Selasa, 28 Februari 2012 – 21:11 WIB
KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sejak Jumat (24/2) lalu, Habde akan mempraperadilankan Kepala Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman Habde ini disampaikan penasehat hukumnya, John Rihi. Kata dia, pihaknya akan Pra Peradilan Kepala Kejari Kupang karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak prosedural.
Baca Juga:
"Kami akan segera mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dalam waktu dekat ini," kata John Rihi kepada Timor Ekspres (JPNN Group).
Sayang, John Rihi tidak memastikan kapan gugatan pra peradilan terhadap Kajari Kupang dilayangkan ke pengadilan pasca penahanannya Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami, Jumat (25/2) lalu.
KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri