Dijebloskan ke Sel, Juragan Kayu Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,8 M
Sabtu, 19 November 2016 – 08:24 WIB
Akhirnya, setelah berada didalam Rutan, barulah RS kooperatif dan bersedia membayar pajaknya.
Dia langsung mengikuti program tax amnesty sehingga hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa denda apapun.
“Setelah menyelesaikan pajaknya, RS kemudian kita keluarkan lagi, yang bersangkutan kini mengikuti program tax amnesty,” tutur Esther.
Ditambahkan Esther, sejak dimulainya program tax amnesty beberapa waktu lalu, pihak KPP Pratama sedikitnya sudah melayani 2700 wajib pajak yang mendaftar. Dari jumlah tersebut sedikitnya sudah terkumpul 162 milyar.
“Kita kemarin peringkat kedua sewilayah Jabar II, setelah Cikarang Selatan,” pungkasnya. (dri/dil/jpnn)
CIREBON – Pengusaha kayu asal Cirebon, RS (33), dicokok oleh Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawabarat II, Kamis (17/11) kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun