Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya

Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya
Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra saat memberikan keteran pers kepada awak media di mapolres setempat di Kota Sigli, Pidie, Sabtu (17/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Pidie Aceh

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

Hal tersebut sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menuturkan.(antara/jpnn)

Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli, Meulaboh, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News