Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?

jpnn.com, PALEMBANG - Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Sako dan diserahkan ke Unit PPA ke Polrestabes Palembang.
“Tetapi kasusnya tidak diteruskan, karena keluarga korban tidak membuat laporan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” katanya.
Supriadi menegaskan, kasus pencabulan ini merupakan delik aduan. Dan jika keluarga korban tidak membuat laporan, kasusnya tidak bisa diproses atau dilanjutkan.
“Dalam proses damai, polisi hanya sebagai penengah dalam kasus tersebut. Dan dalam perjanjian damai tidak ada satu pihak yang menuntut di kemudian hari,” terang Supriadi.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Hidayat (28), oknum guru mengaji yang sempat nyaris dimassa saat diamankan di salah satu rumah tahfiz di Jl Siaran Sako Palembang, Selasa (13/10/2020) pagi.
Warga Jl Sriwijaya, Komplek Pusri Borang, RT 47, Kecamatan Sako ini melakukan pencabulan terhadap salah satu santri watinya, ZH (13).
BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban
Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap