Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?
Jumat, 16 Oktober 2020 – 21:48 WIB

Tersangka Wahyu (kanan), saat diamankan ke Polsek Sako. Oknum guru ngaji ini ditangkap keluarga dan diserahkan setelah dilaporkan ke polisi. Foto : edho/sumeks.co
Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan.(dho/sumeks.co)
Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap